animasi-bergerak-polisi-0088

JOB DESCRIPTION

(1) Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan          pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan                          prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda                                menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
   1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan
       Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang
       menjadi lingkup kewenangan Polres;
   2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril
       dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
   3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan
       psikologi bagi pemegang senjata api
   4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis
       kepolisian dan fungsi pendukung; dan
   5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain: 
   1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus
       senjata api, dan angkutan; 
   2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
      (SIMAKBMN); dan 
   3. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; 

c. pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
   1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
       keluarganya;
   2. memberikan pendapat dan saran hukum; 
   3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan
       masyarakat;
   4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang
       undangan di lingkungan Polres; dan 
   5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan
       Daerah. 

Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: 
    a. Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier
        personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan
        kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; 
    b. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan
        inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus,
        senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
        air, dan telepon; dan 
    c. Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan
        hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan
        hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang
        undangan di lingkungan Polres

0 komentar:

Posting Komentar