(1) Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur
pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan
hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat
(UKP), Kenaikan
Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang
menjadi lingkup kewenangan Polres;
Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang
menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani,
mental, jasmani, moril
dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan
pemeriksaan
psikologi bagi pemegang senjata api
psikologi bagi pemegang senjata api
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar
fungsi teknis
kepolisian dan fungsi pendukung; dan
kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta
keluarganya;
b. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum,
peralatan khusus
senjata api, dan angkutan;
senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik
Negara
(SIMAKBMN); dan
(SIMAKBMN); dan
3. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c. pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel
Polres beserta
keluarganya;
keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta
keluarga dan
masyarakat;
masyarakat;
4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di lingkungan Polres; dan
undangan di lingkungan Polres; dan
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan
penyusunan Peraturan
Daerah.
Daerah.
Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan
karier
personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan
kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan
kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas
melaksanakan
inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus,
senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air, dan telepon; dan
inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus,
senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air, dan telepon; dan
c. Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan
bantuan
hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan
hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di lingkungan Polres
hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan
hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di lingkungan Polres
0 komentar:
Posting Komentar